Jumat, 28 Desember 2012

Petunjuk Pelaksanaan Rembug Warga Tahun 2014 Tingkat RW

Pengertian
Rembug Warga adalah kegiatan non formal berupa forum musyawarah warga di tingkat RW yang merupakan wadah untuk melakukan jajak kebutuhan (need assessment) bagi penyiapan usulan kegiatan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan kegiatan Musrenbang Kelurahan. Rembug Warga adalah embrio usulan kegiatan bagi penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Semarang tahun 2014. Rembug Warga diselenggarakan untuk membahas, memprioritaskan, dan merumuskan usulan dari RT serta melakukan identifikasi permasalahan secara nyata bagi penyiapan usulan kebutuhan kegiatan pembangunan di tingkat RW. 

Tujuan
Tujuan umum: mendorong partisipasi masyarakat di tingkat RW dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Tujuan khusus: menghimpun dan melakukan identifikasi permasalahan serta menetapkan daftar usulan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan masukan pada pelaksanaan Musrenbang Kelurahan. 

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
  1. Rembug Warga dilaksanakan di setiap RW pada minggu kesatu sampai minggu kedua bulan Januari 2013. Rembug Warga dapat dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan rutin bulanan warga di tingkat RW.
  2. Tempat pelaksanaan kegiatan adalah balai warga atau ruangan yang dapat menampung jumlah peserta Rembug Warga.

Peserta
Peserta Rembug Warga terdiri dari :
  1. Unsur Kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) (sebagai Tim Pendukung dan narasumber).
  2. Pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
  3. Pengurus RT dan RW.
  4. Tokoh Masyarakat/Agama, perwakilan perempuan, perwakilan warga miskin.
  5. Tokoh Pemuda.
  6. Kepala Sekolah swasta atau negeri yang ada di wilayah keluraha.
  7. Pengurus PKK, Pos PAUD, Posyandu dan Karang Taruna di tingkat RW.
  8. Peserta lain yang dianggap perlu dan layak ikut dalam Rembug Warga.

Nara Sumber
Nara sumber yang terlibat dalam pelaksanaan Rembug Warga adalah Pengurus LPMK, Aparat Kelurahan, Pengurus BKM dan Ketua RW.


Penyelenggara
Penyelenggara atau pelaksana kegiatan Rembug Warga terdiri dari :
Ketua RW : Sebagai Ketua merangkap penanggung jawab kegiatan dengan dibantu oleh sekretaris RW dan Anggota pelaksana yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan; Sekretaris RW : Bertugas mencatat dan merekapitulasi serta merangkum dan kemudian memasukan usulan hasil pembahasan ke dalam form isian hasil Rembug Warga; Anggota Pelaksana : Membantu ketua dan sekretaris dalam memfasilitasi kebutuhan perlengkapan/alat bantu, seperti :
  • Tempat dan kebutuhan penyelenggaraan
  • Peta wilayah RW
  • Format isian usulan RT/RW untuk Bidang Ekonomi, Fisik, dan Sosial
  • Alat tulis, kertas plano, spidol besar, isolasi, dan lain-lain. 
Anggota Tim/Panitia PenyelenggaraAnggota tim/Panitia Penyeenggara Rembug Warga dapat diambil dari warga masyarakat RW setempat dengan kriteria mempunyai kemampuan dan komitmen untuk membantu penyelenggaraan Rembug Warga serta tidak memiliki tendensi dan kepentingan pribadi tertentu. 

Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Rembug Warga, peran dan fungsi pelaku kegiatan yang terlibat adalah sebagai berikut :
1. Lurah
  • Pengarah pada tiap pelaksanaan Rembug Warga;
  • Menjadi nara sumber Rembug Warga, terutama terkait dengan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah terbaru tentang tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial;
  • Melakukan monitoring pelaksanaan Rembug Warga tingkat RW agar berjalan dengan baik dan menghasilkan prioritas yang benar-benar merupakan kebutuhan bagi penyelesaian permasalahan warga;
  • Melakukan sosialisasi dan penjelasan mekanisme pelaksanaan Rembug Warga kepada Ketua RW paling lambat minggu kesatu bulan Januari 2014;
  • Membuat dan mengatur jadwal serta memberitahukan pelaksanaannya ke penyelenggara Rembug Warga paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Rembug Warga.
2. Ketua RW
Dalam pelaksanaan Rembug Warga, Ketua RW bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan, dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota dengan tugas sebagai berikut :
  • Penanggung jawab pelaksanaan Rembug Warga di tingkat RW;
  • Menyampaikan usulan jadwal pelaksanaan Rembug Warga ke kelurahan;
  • Memimpin jalannya proses Rembug Warga;
  • Menetapkan usulan prioritas program kebutuhan masyarakat;
  • Menandatangani berita acara hasil Rembug Warga;
  • Membentuk dan mengusulkan perwakilan dari RW sebagai peserta Musrenbang Kelurahan.
3. Tim Pendukung
Untuk menunjang pelaksanaan Rembug Warga, apabila diperlukan, Kelurahan dapat menunjuk Tim Pendukung untuk membantu pelaksanaan kegiatan Rembug Warga di seluruh RW. Tim Pendukung dapat ditunjuk dari staf kelurahan atau dari unsur masyarakat lain yang memiliki kemampuan dalam mengarahkan jalannya pembahasan Rembug Warga, dengan tugas :
  • Memfasilitasi dalam melakukan koordinasi kepada setiap RT/RW yang hadir pada saat sosialisasi untuk memastikan pelaksanaan Rembug Warga di setiap RW sesuai kesepakatan jadwal yang disusun pada saat akhir acara sosialisasi;
  • Memfasilitasi dalam mempersiapkan, menggandakan, dan membantu pengisian format isian RT/ RW yang telah dikelompokkan ke dalam tiga bidang, yaitu: usulan kegiatan sosial, ekonomi, dan fisik lingkungan;
  • Memfasilitasi penyediaan data-data pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanan Rembug Warga;
  • Memfasilitasi dan mengarahkan musyawarah pelaksanaan Rembug Warga hingga menghasilkan draft Daftar Skala Prioritas di tingkat RW untuk diusulkan pada Musrenbang Kelurahan.
4. Pemantau
Pemantau adalah orang atau sekelompok orang yang berasal dari kelompok, lembaga, atau organisasi masyarakat yang peduli terhadap proses perencanaan pembangunan wilayah di Kota Semarang. Kelompok, lembaga, atau organisasi masyarakat yang akan melakukan pemantauan tersebut harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Walikota Semarang cq. Bappeda Kota Semarang sebelum melakukan pemantauan. Pemantau harus menunjukkan salinan surat pemberitahuan tersebut kepada Ketua RW sebelum pelaksanaan Rembug Warga.

Proses Pelaksanaan
1. Ketentuan Umum
a) Pengertian, Rembug Warga merupakan forum untuk melakukan identifikasi permasalahan yang ditemukan di tingkat RT dan RW dan menentukan prioritas yang akan diusulkan pada Musrenbang Kelurahan.
b) Keluaran Rembug Warga adalah merumuskan solusi atau usulan program, dan rencana sumber pendanaannya. Usulan program/kegiatan terdiri dari:
1) Daftar Usulan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Lingkungan Wilayah RW
Usulan ini merupakan usulan pembangunan fisik sarana prasarana yang merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan di wilayah RW;
Karena kemungkinan banyaknya usulan kegiatan yang memerlukan pendanaan dari Pemerintah Kota melalui alokasi APBD, maka dibatasi untuk memilih 5 usulan kegiatan prioritas saja yang akan dibawa ke Musrenbang Kelurahan. Usulan disusun berdasarkan urutan prioritas;
Pemilihan 5 usulan solusi prioritas tersebut didapatkan melalui musyawarah dengan mendasarkan kepada tingkat kepentingannya, dengan memperhatikan:
  • Tingkat kebutuhan mendesak: kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda dan apabila tidak segera ditangani akan mengganggu aktivitas warga masyarakat;
  • Tingkat Dampak atau Manfaat: Kebutuhan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, jika tak dipenuhi akan mengakibatkan munculnya masalah lain;
  • Sumber daya: kemampuan sumberdaya yang tersedia dalam jumlah yang cukup untuk melaksanakan usulan kegiatan;
  • Ketua RW harus memastikan kesanggupan penyusunan proposal bagi usulan prioritas pembangunan sarana prasarana fisik tersebut apabila diperlukan dan dibutuhkan, terutama untuk usulan yang dilaksanakan di tanah milik pribadi atau kelompok (bukan aset pemerintah atau aset umum).
2) Daftar Usulan Bantuan Keluarga Miskin (Gakin) RW
  • Usulan ini merupakan usulan bantuan yang benar-benar dibutuhkan oleh keluarga miskin di lingkungan wilayah RW;
  • Jenis usulan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga miskin seperti beasiswa pendidikan, Raskin, serta kesehatan.
3) Daftar Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat Tingkat RW
Usulan ini merupakan usulan bantuan bagi kelompok masyarakat yang ada di wilayah RW;
Usulan bantuan dapat berupa bantuan barang, jasa atau uang (modal) yang dipergunakan untuk usaha produktif bagi kelompok masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan individu anggotanya atau kegiatan yang benar-benar mendukung aktivitas masyarakat di bidang keolahragaan non-profesional, keagamaan, kesenian, kebudayaan dan lain-lain;
Untuk usulan dalam rangka peningkatan pendapatan atau kesejahteraan masyarakat, usulan yang disampaikan harus benar-benar didasarkan kepada potensi yang dimiliki oleh masyarakat;
Ketua RW dan narasumber (kelurahan) harus memastikan kesanggupan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pemberian hibah dan bantuan sosial jika usulan yang disampaikan harus dilakukan melalui mekanisme hibah dan bantuan sosial apabila dibutuhkan atau diminta pada tahapan Musrenbang selanjutnya (kelurahan, kecamatan atau tingkat kota).

4) Daftar Usulan Bantuan Peningkatan Keterampilan RW
  • Usulan ini merupakan usulan bantuan peningkatan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan;
  • Usulan ini harus benar-benar memperhatikan kemampuan dan potensi warga. Pelatihan yang diusulkan harus merupakan pelatihan yang akan dapat dimanfaatkan warga untuk meningkatkan kesejahteraan.
  • Usulan program/kegiatan yang dihasilkan dalam Rembug Warga harus sudah menetapkan kesepakatan pemilahan program/kegiatan, yaitu antara program yang dapat dilakukan secara swadaya murni dengan kegiatan yang akan diusulkan pendanaannya melalui pemerintah (APBD Kota atau APBD Provinsi) atau melalui sumber pendanaan yang lain, misalnya melalui BKM (PNPM) atau swasta (CSR);
  • Usulan solusi/pemecahan untuk setiap masalah boleh lebih dari satu, namun untuk alokasi sumber pendanaannya harus berasal dari satu sumber;
  • Hasil dari pelaksanaan Rembug Warga diserahkan ke kelurahan paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan.

2. Data Pendukung yang Dipersiapkan
Data-data pendukung yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan Rembug Warga antara lain:
  • Peta wilayah RW yang memuat titik-titik lokasi sarana prasarana fisik yang memerlukan pembangunan atau perbaikan, sebaran titik kelompok miskin dan pengangguran;
  • Data hasil Rembug Warga tahun sebelumnya (bila ada);
  • Data Jumlah penduduk per RT;
  • Data jumlah KK miskin per RT;
  • Data jumlah fasos dan fasum RT;
  • Data jenis dan penerima bantuan yang telah diterima, baik yang berasal dari pemerintah, swasta, BKM (melalui PNPM) atau dari sumber lain;
  • Data potensi ekonomi, seperti kelompok-kelompok usaha kecil dan menengah.

3. Batasan Pembahasan dan Program
Aspek pembahasan dan batasan program dalam Rembug Warga, meliputi :
a) Menampung dan menetapkan prioritas masalah masyarakat di tingkat RW;
b) Menetapkan usulan kegiatan yang akan dibahas lebih lanjut pada Musrenbang kelurahan;
c) Ruang lingkup kegiatan Rembug Warga meliputi tiga bidang, yaitu : bidang fisik lingkungan (prasarana dan sarana dasar lingkungan), bidang sosial, dan bidang ekonomi.
d) Sejalan dengan Prioritas Pembangunan Kota Semarang yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang tahun 2010-2015, maka fokus pembangunan diarahkan pada pelaksanaan Sapta Program yaitu Penanggulangan Kemiskinan dan pengangguran, penanggulangan rob dan banjir, peningkatan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, kesetaraan gender, peningkatan pelayanan pendidikan dan peningkatan pelayanan kesehatan.

4. Mekanisme Pelaksanaan Rembug Warga
a) Persiapan
dilakukan oleh pengurus RW dengan tahapan sebagai berikut:
1) Melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan;
2) Menyiapkan/menyebarkan undangan kepada peserta yang akan diundang;
3) Menyiapkan materi Rembug Warga yang meliputi : format isian usulan kebutuhan bidang sosial, ekonomi, dan fisik lingkungan;
4) Menyiapkan tempat Rembug Warga;
5) Menyiapkan alat tulis dan perlengkapan, seperti: spidol kecil dan besar, papan tulis/white board, pulpen, kertas plano, HVS, isolatif, dan lain-lain.

b) Pelaksanaan Rembug Warga
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Pembukaan oleh Ketua RW dilanjutkan dengan penjelasan maksud dan tujuan Rembug Warga, meliputi :
a. Menjelaskan makna dan tujuan pelaksanaan Rembug Warga;
b. Menjelaskan bahwa dana yang tersedia untuk perencanaan kegiatan di tingkat RW didapat dari swadaya, APBD atau sumber lain;
c. Menjelaskan bahwa hasil Rembug Warga yang kegiatannya membutuhkan dana besar yang tidak memungkinkan didanai dengan dana swadaya, akan diajukan ke Pemerintah Kota Semarang melalui APBD dan merupakan tanggung jawab perencanaan di tingkat Musrenbang Kota Semarang dengan melibatkan SKPD, dengan mekanisme pengusulan melalui Musrenbang kelurahan dan kecamatan.
d. Menjelaskan bahwa untuk dana yang berasal dari APBD Kota Semarang yang bersifat stimulan, tetap membutuhkan pendamping berupa swadaya masyarakat.
2) Pembahasan masalah dan solusi dilakukan dengan cara:
a. Pengurus RW dibantu oleh Tenaga Pendukung memimpin pembahasan dengan terlebih dahulu memberikan pertanyaan-pertanyaan yang bisa mengarahkan jalannya pembahasan, misalnya :
  • Apa yang harus dikerjakan agar lingkungan RW kita aman dan nyaman?
  • Apa yang harus dikerjakan agar lingkungan RW kita bersih dan sehat?
  • Apa yang harus dikerjakan supaya resiko kebakaran/ kebanjiran bisa dikurangi?
  • Kalau banjir datang bagaimana supaya semua orang bisa selamat?
  • Apa yang harus dikerjakan agar kemiskinan bisa dikurangi?
  • Potensi apa yang dimiliki warga untuk meningkatkan pendapatan?
  • Sarana dan prasarana apa yang harus segera dibangun atau diperbaiki?
  • dan lain-lain

b. Peserta Rembug Warga diberikan kertas kosong berukuran 10 x 10 cm, kemudian peserta diminta untuk menulis 1 (satu) usulan masalah di kertas tersebut;
c. Permasalahan yang telah ditulis oleh peserta kemudian dikelompokkan berdasarkan bidang Ekonomi, Sosial, dan Fisik lingkungan.
d. Selanjutnya usulan tersebut dipilah dan dibahas penyebab-penyebab dari setiap kelompok masalah tersebut;
Pengurus RW mengklarifikasi lokasi terjadinya penyebab-penyebab masalah. Bisa saja ada lebih dari 1 (satu) lokasi untuk setiap penyebab masalah;
e. Kemudian peserta diminta untuk menuliskan kembali solusi permasalahan di kertas lain. Usulan solusi tersebut kemudian dikelompokkan dan disusun sesuai usulan permasalahan yang telah disampaikan sebelumnya;
f. Pengurus RW dibantu Tenaga Pendukung menyimpulkan/ mendefinisikan setiap usulan solusi di depan secara terbuka melalui kertas plano. Ketua RW selanjutnya memimpin pembahasan untuk mengklasifikasi sumber pendanaan (swadaya atau APBD) untuk setiap usulan solusi yang sudah disimpulkan.
g. Selanjutnya Ketua RW memimpin pembahasan dalam memilih 5 urutan masalah prioritas pembangunan sarana dan prasarana wilayah dengan sumber pendanaan dari APBD yang akan diusulkan ke Musrenbang Kelurahan.
h. Pembahasan dilanjutkan dengan usulan prioritas bantuan bagi keluarga miskin, bantuan bagi kelompok masyarakat serta bantuan peningkatan keterampilan;

3) Daftar Skala Prioritas. Kesepakatan hasil Rembug Warga kemudian dimasukkan dalam form isian Daftar Skala Prioritas usulan;
4) Penandatanganan Berita Acara. Berita Acara Rembug Warga disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW, Sekretaris RW dan satu orang perwakilan warga yang diusulkan dan disepakati oleh warga;
5) Penetapan delegasi. Selanjutnya membahas dan menetapkan delegasi tingkat RW untuk mengikuti Musrenbang Kelurahan. Delegasi RW terdiri dari tiga orang yang dianggap mampu untuk menyampaikan dan membahas usulan pada Musrenbang Kelurahan. Delegasi RW sekurang-kurangnya terdapat satu orang perempuan sebagai representasi keterwakilan perempuan.
6) Penutupan Rembug Warga oleh ketua RW.

I. Keluaran
Rembug Warga menghasilkan dokumen akhir berupa:
1. Berita Acara Rembug Warga
2. Daftar Usulan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Fisik Di Wilayah RW, Usulan Bantuan Keluarga Miskin dan Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat
3. Delegasi RW untuk mengikuti Musrenbang Kelurahan.
Anggaran/ Pendanaan
Kegiatan Rembug Warga ini didanai dari dan oleh partisipasi masyarakat. Kegiatan ini dapat juga dilaksanakan bersamaan dengan forum pertemuan rutin bulanan di tingkat RW.
K. Lampiran Dokumen
Dokumen yang disertakan untuk dibawa ke Musrenbang Kelurahan adalah sebagai berikut:
1. Berita Acara Rembug Warga (Form I.A, terlampir)
2. Daftar Usulan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Fisik RW (Form I.B., terlampir)
3. Daftar Usulan Bantuan Keluarga Miskin (Gakin) RW (Form I.C., terlampir)
4. Daftar Usulan Bantuan Kelompok Masyarakat Tingkat RW (Form I.D., terlampir)
5. Daftar Usulan Bantuan Pelatihan RW (Form I.E., terlampir)
6. Daftar Hadir Rembug Warga
7. Peta lokasi usulan sarana prasarana fisik (apabila tersedia dan diperlukan).

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tangerang Selatan

Latar Belakang Musrenbang.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
RKPD merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun.
Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan visi sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang Berbudaya Menuju Masyarakat yang Sejahtera. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi, yaitu:
1.      Mewujudkan Sumberdaya Manusia dan Masyarakat Kota Semarang yang berkualitas.
2.      Mewujudkan Pemerintahan Kota yang efektif dan efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
3.      Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah.
4.      Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan.
5.      Mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Langkah konkrit dalam implementasi visi dan misi dilakukan dengan memprioritaskan program-program pembangunan yang diwujudkan dalam “SAPTA PROGRAM” yang meliputi Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Pengangguran; Penanganan Rob dan Banjir; Peningkatan Pelayanan Publik; Penataan Ruang dan Infrastruktur; Peningkatan Kesetaraan dan Keadilan Gender; Peningkatan Pelayanan di bidang Pendidikan dan Peningkatan Pelayanan di bidang Kesehatan.

Untuk memberikan landasan operasional bagi perwujudan visi, misi dan Sapta Program tersebut maka diperlukan penyusunan dokumen RKPD yang mewadahi seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Semarang. RKPD tahun 2014 merupakan penjabaran tahun ke-4 (keempat) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010-2015. RKPD tahun 2014 mempunyai posisi yang penting untuk mengakselerasikan target-target capaian dalam RPJMD. RKPD tahun 2014 juga menghadapi tantangan terkait dengan penyesuaian yang harus dilaksanakan dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.

Peran strategis Musrenbang bagi penyusunan dokumen RKPD membutuhkan adanya panduan berupa petunjuk pelaksanaan yang akan memberikan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan Musrenbang maupun terhadap perubahan ketentuan yang terkait dari Pemerintah Pusat (terutama terkait dengan pemberian hibah dan bantuan sosial). Petunjuk pelaksanaan Musrenbang juga akan memberikan arahan bagi pihak yang terkait dengan proses Musrenbang agar forum Musrenbang dapat menghasilkan rumusan rencana pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan petunjuk pelaksanaan Musrenbang ini adalah :
1.      Sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan sinergis antar sektor dan wilayah.
2.      Sebagai pedoman bagi penyelenggaraan Rembug warga di tingkat RW dan Musrenbang di tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan.

Tujuan dari penyusunan petunjuk pelaksanaan forum Musrenbang ini adalah :
Membangun mekanisme Musrenbang yang lebih partisipatif pada semua tahapan dengan keterlibatan aktif semua elemen kelompok masyarakat;
1.      Mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan dengan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
2.      Mewujudkan kesinambungan program-program pembangunan pemerintah serta mewujudkan konsistensi dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran.

Dasar Hukum Pelaksanaan
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540)
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6.      Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang;
7.      Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan adalah sebagai berikut:
1.      Penguatan kapasitas perencanaan bagi SKPD, Kecamatan dan Kelurahan.
2.      Fasilitasi pelatihan fasilitator dan penyelenggara Musrenbang di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
3.      Rembug Warga, dilaksanakan sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan dengan jadwal yang diatur oleh masing-masing Ketua RW dengan arahan dari Kelurahan. Rembug Warga paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua bulan Januari 2013.
4.      Musrenbang Kelurahan, dilaksanakan mulai minggu ketiga Januari 2013 dan paling lambat pada akhir Januari 2013.
5.      Musrenbang Kecamatan, dilaksanakan mulai minggu keempat bulan Januari 2013 dan paling lambat minggu kedua bulan Februari 2013.


Tabel 1.
Jadwal Pelaksanaan Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan
dan Musrenbang Kecamatan

JANUARI 2013
FEBRUARI 2013
Minggu I
Minggu II
Minggu III
Minggu IV
Minggu I
Minggu II
REMBUG WARGA






MUSRENBANG KELURAHAN





MUSRENBANG KECAMATAN


Uraian di atas adalah buku elektronik (e-book yang berformat PDF) Petunjuk dan Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan di kota Semarang, Jawa Tengah yang dikutip melalui Web Portal Resmi Bappeda Semarang (http://bappeda.semarang.go.id/v2/wp-content/uploads/2012/12/Juklak_musren_10desember.pdf).
Meskipun waktu dan tempat pelaksanaan Musrenbang tersebut berbeda dengan lokasi dan waktu Musrenbang yang akan dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan yaitu pada bulan Februari 2013 mendatang, namun pada hakekatnya prosedur, panduan, petunjuk, dan pelaksanaannya akan sama.

Profil Camat Serpong Utara

Contact-image

DRS. H. Andi D Patabai, AP, M.Si

Contact

Other information

Camat Serpong Utara
NIP. 19751025 199412 1 001
Penata TK.I / IIID





Visi dan Misi
Dalam upaya mewujudkan harapan dan aspirasi stakeholders serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka pernyataan Visi Kecamatan Serpong Utara adalah: “Serpong Utara yang prima dan berkualitas dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan
Penjelasan Visi tersebut adalah bahwa Visi tersebut mengandung 
 makna adanya hasrat untuk mewujudkan Kecamatan Serpong Utara agar berkembang secara berkelanjutan (sustainable) dan mendukung visi Kota Tangerang Selatan yaitu :    “Terwujudnya Kota Tangerang Selatan yangMandiri, Damai dan Asri (MaDaNi).

Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu focus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana melakukannya.   
Misi adalah sesuatu yang dilaksanakan/diemban oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan.
Dengan pernyataan Misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah dan mengetahui peran dan programnya serta hasil yang diperoleh dimasa mendatang.
Pernyataan Misi yang jelas, akan memberikan arahan jangka panjang dan stabilitas dalam manajemen dan kepemimpinan Kecamatan Serpong Utara.
Adapun Misi Kecamatan Serpong Utara adalah sebagai berikut:
a.       Mewujudkan manajemen pemerintahan berbasis kinerja.
b.      Mewujudkan manajemen pembangunan yang mendukung agribisnis dan perdagangan.
c.       Meningkatkan pembinaan kemasyarakatan yang berdayaguna dan berhasil guna dalam mendukung agribisnis dan perdagangan.
d.      Memberikan kualitas pelayanan yang cepat, tepat dan murah.