Empat Perda Disahkan Sebagai Payung Hukum
Setelah melalui proses kajian panjang dan mendalam
terhadap setiap ayat di masing-masing pasal Peraturan Daerah (Perda), di
penghujung tahun 2012, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD
setempat menggelar rapat paripurna pengesahan empat rancangan peraturan
daerah (Raperda).
Keempat payung hukum tersebut antara lain, Raperda
Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Bangunan
dan Gedung serta Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perda.
Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, di
Kecamatan Setu, Jum'at, 28 Desember 2012.
Walikota Airin Rachmi Diany, dalam pidatonya
menyampaikan, Raperda tentang Sistem Kesehatan sebagai telah diketahui
bersama merupakan penjabaran dari amanat ketentuan dalam Pasal 28 H ayat
(1) UUD 1945, yakni "Setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik, sehat serta
memperoleh pelayanan kesehatan".
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang
Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa
pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomis.
Berdasarkan hal di atas, dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah di bidang kesehatan, perlu diatur suatu sistem
kesehatan daerah. "Dengan diaturnya sistem kesehatan di daerah
diharapkan merupakan wujud konsensus dalam rangka pencapaian derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, menjamin tersedianya upaya
kesehatan yang paripurna dan berkelanjutan," kata Walikota Airin.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah,
terang Walikota, sampah telah menjadi permasalahan nasional.
Pengelolaanya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu
ke hilir. Agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat
dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Belum adanya prasarana maupun sarana yang memadai
sebagai tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir,
perlu disikapi sebagai urgensi bahwa diperlukan tahapan konkret untuk
pembangunannya yang secara teknis harus sesuai dengan ketentuan dan
standar nasional Indonesia.
"Diharapkan dengan adanya pengaturan melalui Perda
tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplementasi sesuai dengan asas
tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran,
kebersamaan, keselamatan, keamanan dan asas nilai ekonomi sesuai dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,"
terangnya.
Mengenai Perda Pembentukan BUMD, ungkap Walikota
Airin, posisi Kota Tangerang Selatan cukup strategis. Banyaknya potensi
usaha di berbagai bidang dan belum tergarapnya seluruh kebutuhan dasar
masyarakat, serta program penyerahan BUMD milik Kabupaten Tangerang
merupakan urgensi mengapa diperlukan BUMD Kota Tangerang Selatan.
"Seperti kita ketahui, bahwa selain dapat
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembentukan BUMD juga
mempunyai multiflier effect seperti peningkatan pelayanan publik,
peningkatan perekonomian daerah, dan dapat mendorong tumbuhnya usaha
mikro, kecil dan menengah yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, diperlukan BUMD yang dapat
berusaha di sektor prioritas bidang usaha yang strategis dan
dilaksanakan di berbagai bidang. "Seperti bidang pelayanan air bersih,
jasa, pasar, pengembangan pangan, kesehatan, transportasi, persampahan,
perbankan, pariwisata, perparkiran dan peluang lainnya yang cukup
potensial," lanjut Walikota Airin.
Terakhir mengenai Perda tentang Bangunan Gedung,
sambung Walikota Airin, bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, yakni, kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Berdasarkan asas tersebut, maksud Perda tentang
Bangunan Gedung yaitu untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan
gedung, baik secara administratif maupun teknis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
>"Diharapkan dengan adanya pengaturan mengenai
bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan, dapat dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan bangunan gedung oleh para pemangku kepentingan (stake
holder)," tutupnya.
Di tempat sama sebelumnya, masing-masing koordinator
panitia khusus (Pansus) Raperda menyampaikan hasil kerjanya di hadapan
pejabat daerah dan pimpinan serta anggota wakil rakyat Kota Tangerang
Selatan. Diantaranya, Rizki Jonis - Koordinator Pansus Raperda Bangunan
dan Gedung. Iwan Rahayu - Koordinator Panitia Khusus (Pansus) BUMD. M
Robert Usman - Koordinator Pansus Raperda Sistem Kesehatan,dan Dedi
Mashudi - Koordinator Pansus Raperda Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Bambang P Rachmadi dan Wakil Ketua II Ruhamaben ini turut dihadiri
sejumlah anggota dewan. Termasuk pula sejumlah pimpinan dan perwakilan
di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan.
(bpti-ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar