Jumat, 28 Desember 2012

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tangerang Selatan

Latar Belakang Musrenbang.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
RKPD merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun.
Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan visi sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang Berbudaya Menuju Masyarakat yang Sejahtera. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi, yaitu:
1.      Mewujudkan Sumberdaya Manusia dan Masyarakat Kota Semarang yang berkualitas.
2.      Mewujudkan Pemerintahan Kota yang efektif dan efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
3.      Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah.
4.      Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan.
5.      Mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Langkah konkrit dalam implementasi visi dan misi dilakukan dengan memprioritaskan program-program pembangunan yang diwujudkan dalam “SAPTA PROGRAM” yang meliputi Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Pengangguran; Penanganan Rob dan Banjir; Peningkatan Pelayanan Publik; Penataan Ruang dan Infrastruktur; Peningkatan Kesetaraan dan Keadilan Gender; Peningkatan Pelayanan di bidang Pendidikan dan Peningkatan Pelayanan di bidang Kesehatan.

Untuk memberikan landasan operasional bagi perwujudan visi, misi dan Sapta Program tersebut maka diperlukan penyusunan dokumen RKPD yang mewadahi seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Semarang. RKPD tahun 2014 merupakan penjabaran tahun ke-4 (keempat) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010-2015. RKPD tahun 2014 mempunyai posisi yang penting untuk mengakselerasikan target-target capaian dalam RPJMD. RKPD tahun 2014 juga menghadapi tantangan terkait dengan penyesuaian yang harus dilaksanakan dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.

Peran strategis Musrenbang bagi penyusunan dokumen RKPD membutuhkan adanya panduan berupa petunjuk pelaksanaan yang akan memberikan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan Musrenbang maupun terhadap perubahan ketentuan yang terkait dari Pemerintah Pusat (terutama terkait dengan pemberian hibah dan bantuan sosial). Petunjuk pelaksanaan Musrenbang juga akan memberikan arahan bagi pihak yang terkait dengan proses Musrenbang agar forum Musrenbang dapat menghasilkan rumusan rencana pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan petunjuk pelaksanaan Musrenbang ini adalah :
1.      Sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan sinergis antar sektor dan wilayah.
2.      Sebagai pedoman bagi penyelenggaraan Rembug warga di tingkat RW dan Musrenbang di tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan.

Tujuan dari penyusunan petunjuk pelaksanaan forum Musrenbang ini adalah :
Membangun mekanisme Musrenbang yang lebih partisipatif pada semua tahapan dengan keterlibatan aktif semua elemen kelompok masyarakat;
1.      Mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan dengan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
2.      Mewujudkan kesinambungan program-program pembangunan pemerintah serta mewujudkan konsistensi dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran.

Dasar Hukum Pelaksanaan
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540)
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6.      Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang;
7.      Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan adalah sebagai berikut:
1.      Penguatan kapasitas perencanaan bagi SKPD, Kecamatan dan Kelurahan.
2.      Fasilitasi pelatihan fasilitator dan penyelenggara Musrenbang di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
3.      Rembug Warga, dilaksanakan sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan dengan jadwal yang diatur oleh masing-masing Ketua RW dengan arahan dari Kelurahan. Rembug Warga paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua bulan Januari 2013.
4.      Musrenbang Kelurahan, dilaksanakan mulai minggu ketiga Januari 2013 dan paling lambat pada akhir Januari 2013.
5.      Musrenbang Kecamatan, dilaksanakan mulai minggu keempat bulan Januari 2013 dan paling lambat minggu kedua bulan Februari 2013.


Tabel 1.
Jadwal Pelaksanaan Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan
dan Musrenbang Kecamatan

JANUARI 2013
FEBRUARI 2013
Minggu I
Minggu II
Minggu III
Minggu IV
Minggu I
Minggu II
REMBUG WARGA






MUSRENBANG KELURAHAN





MUSRENBANG KECAMATAN


Uraian di atas adalah buku elektronik (e-book yang berformat PDF) Petunjuk dan Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan di kota Semarang, Jawa Tengah yang dikutip melalui Web Portal Resmi Bappeda Semarang (http://bappeda.semarang.go.id/v2/wp-content/uploads/2012/12/Juklak_musren_10desember.pdf).
Meskipun waktu dan tempat pelaksanaan Musrenbang tersebut berbeda dengan lokasi dan waktu Musrenbang yang akan dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan yaitu pada bulan Februari 2013 mendatang, namun pada hakekatnya prosedur, panduan, petunjuk, dan pelaksanaannya akan sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar