Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan
Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
RKPD merupakan
penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi
daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan,
maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah
melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan
yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota
untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan untuk periode 1 (satu)
tahun.
Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan visi sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang Berbudaya Menuju Masyarakat yang Sejahtera. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi, yaitu:
Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan visi sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang Berbudaya Menuju Masyarakat yang Sejahtera. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi, yaitu:
1.
Mewujudkan Sumberdaya Manusia dan Masyarakat Kota
Semarang yang berkualitas.
2.
Mewujudkan Pemerintahan Kota yang efektif dan efisien,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
3.
Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah.
4.
Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang
berkelanjutan.
5.
Mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Langkah konkrit
dalam implementasi visi dan misi dilakukan dengan memprioritaskan program-program
pembangunan yang diwujudkan dalam “SAPTA PROGRAM” yang meliputi Penanggulangan
Kemiskinan dan Pengurangan Pengangguran; Penanganan Rob dan Banjir; Peningkatan
Pelayanan Publik; Penataan Ruang dan Infrastruktur; Peningkatan Kesetaraan dan
Keadilan Gender; Peningkatan Pelayanan di bidang Pendidikan dan Peningkatan
Pelayanan di bidang Kesehatan.
Untuk memberikan
landasan operasional bagi perwujudan visi, misi dan Sapta Program tersebut maka
diperlukan penyusunan dokumen RKPD yang mewadahi seluruh pemangku kepentingan
yang ada di Kota Semarang. RKPD tahun 2014 merupakan penjabaran tahun ke-4
(keempat) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang
Tahun 2010-2015. RKPD tahun 2014 mempunyai posisi yang penting untuk mengakselerasikan
target-target capaian dalam RPJMD. RKPD tahun 2014 juga menghadapi tantangan
terkait dengan penyesuaian yang harus dilaksanakan dengan perkembangan
kebijakan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Pelaksanaan Musrenbang
diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif
dan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.
Peran
strategis Musrenbang bagi penyusunan dokumen RKPD membutuhkan adanya panduan
berupa petunjuk pelaksanaan yang akan memberikan kesamaan persepsi dan pemahaman
terhadap ketentuan pelaksanaan Musrenbang maupun terhadap perubahan ketentuan
yang terkait dari Pemerintah Pusat (terutama terkait dengan pemberian hibah dan
bantuan sosial). Petunjuk pelaksanaan Musrenbang juga akan memberikan arahan
bagi pihak yang terkait dengan proses Musrenbang agar forum Musrenbang dapat
menghasilkan rumusan rencana pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan
penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penyusunan petunjuk pelaksanaan Musrenbang ini adalah :
1.
Sebagai
pedoman penyusunan rencana pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat
waktu dan sinergis antar sektor dan wilayah.
2.
Sebagai
pedoman bagi penyelenggaraan Rembug warga di tingkat RW dan Musrenbang di
tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan.
Tujuan
dari penyusunan petunjuk pelaksanaan forum Musrenbang ini adalah :
Membangun
mekanisme Musrenbang yang lebih partisipatif pada semua tahapan dengan
keterlibatan aktif semua elemen kelompok masyarakat;
1.
Mendorong
pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan dengan
berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
2.
Mewujudkan
kesinambungan program-program pembangunan pemerintah serta mewujudkan konsistensi
dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran.
Dasar
Hukum Pelaksanaan
1.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor
3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540)
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
6.
Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah Kota Semarang;
7.
Peraturan
Walikota Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Tahapan
dan Jadwal Pelaksanaan
Tahapan
pelaksanaan Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan adalah
sebagai berikut:
1.
Penguatan
kapasitas perencanaan bagi SKPD, Kecamatan dan Kelurahan.
2.
Fasilitasi
pelatihan fasilitator dan penyelenggara Musrenbang di tingkat Kelurahan dan
Kecamatan.
3.
Rembug
Warga, dilaksanakan sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan dengan
jadwal yang diatur oleh masing-masing Ketua RW dengan arahan dari Kelurahan.
Rembug Warga paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua bulan Januari 2013.
4.
Musrenbang
Kelurahan, dilaksanakan mulai minggu ketiga Januari 2013 dan paling lambat pada
akhir Januari 2013.
5.
Musrenbang
Kecamatan, dilaksanakan mulai minggu keempat bulan Januari 2013 dan paling
lambat minggu kedua bulan Februari 2013.
Tabel
1.
Jadwal
Pelaksanaan Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan
dan
Musrenbang Kecamatan
JANUARI
2013
|
FEBRUARI
2013
|
||||
Minggu
I
|
Minggu
II
|
Minggu
III
|
Minggu
IV
|
Minggu
I
|
Minggu
II
|
REMBUG WARGA
|
|||||
MUSRENBANG KELURAHAN
|
|||||
MUSRENBANG KECAMATAN
|
Uraian di atas adalah buku elektronik (e-book
yang berformat PDF) Petunjuk dan Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan
(Musrenbang) yang dilaksanakan di kota Semarang, Jawa Tengah yang dikutip
melalui Web Portal Resmi Bappeda Semarang (http://bappeda.semarang.go.id/v2/wp-content/uploads/2012/12/Juklak_musren_10desember.pdf).
Meskipun waktu dan tempat
pelaksanaan Musrenbang tersebut berbeda dengan lokasi dan waktu Musrenbang yang
akan dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan yaitu pada bulan Februari 2013
mendatang, namun pada hakekatnya prosedur, panduan, petunjuk, dan pelaksanaannya
akan sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar