Kantor Kecamatan Serpong Utara |
Gambaran Umum Kecamatan
Serpong Utara
Kecamatan
Serpong Utara adalah hasil dari pemekaran Kecamatan Serpong, Pusat
Pemerintahan Serpong Utara terletak di komplek Villa Melati mas Blok J.
Kelurahan Pondok Jagung, peresmian kantor kecamatan dilakukan Bupati Kabupaten
Tangerang Ismet Iskandar tgl 28 Maret 2007 lalu. Upaya itu dilakukan untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
Kecamatan
Serpong Utara memiliki luas wilayah 2243 hektar dengan jumlah penduduk sampai
dengan Juni 2012 adalah 88197 jiwa atau 42,988 KK dengan wajib KTP 86,822 orang
terdiri dari laki – laki 44,126 orang, perempuan 4277 orang.
Kecamatan
Serpong Utara meliputi 7 Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan
Pondok Jagung
·
Luas wilayah 206.26 hektar
·
Jumlah penduduk 9,853 jiwa
2. Kelurahan
pondok Jagung Timur
·
Luas wilayah 210,00 hektar
·
Jumlah penduduk 12,497 jiwa
3. Kelurahan
Lengkong Karya
·
Luas wilayah 218,00 hektar
·
Jumlah penduduk 5,266 jiwa
4. Kelurahan
Jelupang
·
Luas wilayah 350,00 hektar
·
Jumlah penduduk 21587 jiwa
5. Kelurahan
Pakujaya
·
Luas wilayah 743, 00 hektar
·
Jumlah penduduk 19,099 jiwa
6. Kelurahan
Pakualam
·
Luas wilayah 298,00 hektar
·
Jumlah penduduk 10,743 jiwa
7. Kelurahan
Pakulonan
·
Luas wilayah 218,00 hektar
·
Jumlah penduduk 9,152 jiwa
·
Batas Wilayah Kec. Serpong Utara.
Berdasarkan
pembentukannya batas Kecamatan Serpong Utara adalah :
a.
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kecamatan Serpong
b.
Sebelah
Barat berbatasan dengan Kecamatan Kelapa Dua
c.
Sebelah
Utara Berbatasan dengan Kota Tangerang
d.
Sebelah
Timur berbatasan dengan Kecamatan Pondok Aren
DI KECAMATAN SERPONG UTARA
NO
|
DATA
PRASARANA UMUM & TEMPAT IBADAH
|
JUMLAH
|
|
1
|
Data
Guru Ngaji
|
185
orang
|
|
2
|
Data
Guru TKQ/TPQ
|
136
orang
|
|
3
|
Data
Guru Madrasah Diniyah ( swasta non PNS )
|
12
orang
|
|
4
|
Data
Guru Madrasah Ibtidayah ( swasta non PNS )
|
19
orang
|
|
5
|
Data
Guru madrasah Tsanawiyah ( swasta non PNS )
|
6
orang
|
|
6
|
Data
Remaja Masjid
|
116
orang
|
|
7
|
Data
Tokoh Masyarakat
|
186
orang
|
|
8
|
Data
Tokoh Agama
|
155
orang
|
|
9
|
Data
Majelis Ta’lim
|
105
buah
|
|
10
|
Data
Anak Yatim
|
505
orang
|
|
11
|
Data
tempat Ibadah ( Masjid, Musholah, Gereja, Pura, Vihara/Kuil, Klenteng )
|
133
buah
|
|
12
|
Data
Pondok pesantren
|
1
buah
|
|
13
|
Data
Panti Asuhan
|
3
buah
|
Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan Serpong Utara |
Penyelenggaraan
Organisasi Kecamatan Tentang Struktur Organisasi Kecamatan Serpong Utara, dan
jumlah Pegawai Kecamatan .
Pegawai
Kecamatan Serpong Utara Berjumlah 71 orang, yang terdiri dari :
1.
Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
= 29 Orang
2.
Pegawai Non PNS /Tenaga Kontrak Sukarela ( TKS ) = 42 Orang
Sarana dan Prasarana
Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan
Kecamatan Serpong Utara adalah Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang
Tingkat Kecamatan, dimana sarana Kantor Kecamatan
sebagai pusat pelayanan masyarakat tingkat Kecamatan saat ini dirasakan kurang
memadai dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan,
karena terbatasnya lahan dan ruang bangunan serta kondisi bangunannya sendiri
perlu perbaikan dan peningkatan, sedangkan volume kegiatan semakin lama semakin
padat dengan bertambahnya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada
Camat.
Begitu
pula kondisi beberapa Kantor Kelurahan, disamping ada yang telah dianggap
memadai, tetapi ada yang masih kurang mendukung terselenggaranya pelayanan
masyarakat secara baik serta perlu adanya penataan lebih lanjut.
Kondisi
Jalan
Prasarana
perhubungan yang berada di Kecamatan Serpong Utara pada dasarnya
merupakan jalan darat yang sebagian besar adalah merupakan jalan aspal
serta sebagian sisanya yang menghubungkan antar kampung diperkeras atau masih
tanah, dimana sebagai sarana perhubungan/komunikasi dari satu tempat untuk
mencapai tempat lain dilalui oleh sarana angkutan umum. Namun demikian sarana
jalan yang ada pada masing-masing Kelurahan sebagian besar masih sangat
terbatas untuk dapat memenuhi tuntutan masyarakat akan transportasi, terutama
antar Kelurahan, hal ini dikarenakan berbenturan dengan para pengojek dan
padatnya lalu lintas angkutan umum.
Kondisi Sosial Ekonomi
Masyarakat
Pertanian, Peternakan,
Perikanan dan Perumahan.
Kecamatan Serpong Utara sebagai daerah perumahan dan
permukiman sangat sedikit memiliki lahan baku pertanian dan sulit dipertahankan
serta dikembangkan, karena disamping sarana yang mendasar tidak didukung
jaringan irigasi yang cukup, juga lahan non tehnis tersebut cenderung dijual
ketimbang digarap pemilik atau penggarap; mengingat kurang produktif dan lahan
yang minim.
Populasi ternak dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan
makanan sumber protein hewani, masyarakat juga mengalami kesulitan dalam
pengembangannya, karena lahan pengangonan ternak semakin terdesak oleh
perumahan; paling tidak masyarakat mencoba jenis usaha hewan ternak, seperti
ayam dan itik dengan kandang secukupnya di lingkungan rumah masing-masing;
sekalipun hasil perolehan produksinya relatif rendah.
Produksi
perikanan darat dan ikan hias dapat dikembangkan kearah yang lebih bersifat
menambah pendapatan keluarga, kendala terbatasnya lahan yang dimiliki.
Perumahan
masyarakat/pribumi semakin terambah dan terdesak oleh pembangunan
perumahan/permukiman yang dilakukan konsorsium swasta, hal ini menambah semakin
kontras kondisi perumahan yang layak huni dengan perumahan yang masih terlihat
kumuh. Fenomena ini menggambarkan kondisi perekonomian masyarakat mampu dan
miskin.
Jasa / Perdagangan
Pengembangan
dunia usaha bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, taraf
hidup masyarakat sebagai pengusaha kecil dan menengah menunjukkan iklim yang
sehat berkembang seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk serta
wilayah sebagai daerah perumahan dan permukiman serta sentra usaha perdagangan
penyangga ibukota.
Industri
Jenis
industri yang ada pada dasarnya merupakan undustri kecil atau industri rumah
tangga ( Home Industry ), yang berkembang dan tersebar di perkampungan kurang
tersentuh dan perlu pembinaan serta bantuan tambahan modal dan pemasarannya.
Pendidikan
Jumlah sarana pendidikan yang ada meliputi 24 buah
Taman Kanak-Kanak, 52 Buah Sekolah Dasar, 8 Buah Madrasah Ibtidaiyah, 2 buah
Madrasah Tsanawiyah, 3 buah SLTP, 1 buah SMU, 2 buah Akademi, dan 3 buah
Perguruan Tinggi, sangat menunjang proses kegiatan belajar dalam usaha
meningkatkan pendidikan masyarakat sekitarnya. Sedangkan kondisi fisik bangunan
Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah sebagian besar mengalami kerusakan dan
kurang terpelihara, sehingga senantiasa mengganggu ketenangan dan kenyamanan
belajar mengajar.
Agama
Sarana
bangunan keagamaan secara keseluruhan meliputi 27 buah masjid, 122 Buah
Langgar/Musholah, 5 Buah Gereja, dan 1 buah Kuil (vihara/Pura) yang terus
ditingkatkan kondisinya melalui swadaya pembangunan masyarakat.
Kesehatan
Sarana dibidang kesehatan yang
telah tersedia berupa rumah sakit (RS) sebanyak 2 buah, Puskesmas sebanyak 2
buah, Puskesmas Pembantu sebanyak 2 buah, RB/KIA sebanyak 15 buah, Pos KB
sebanyak 9 buah dan Posyandu sebanyak 68 buah.
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor
32 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan Dilingkungan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, susunan organisasi Kecamatan Serpong Utara
terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretaris
Kecamatan membawahkan :
·
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
·
Sub Bagian Keuangan
·
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman
dan Ketertiban Umum
e. Seksi Ekonomi dan
Pembangunan
f.
Seksi Pelayanan Umum
g. Seksi Kesejahteraan
Sosial
Selanjutnya uraian
tugas dan fungsi adalah sebagai berikut :
Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas memebantu camat
dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan meliputi urusan ketatausahaan, rumah
tangga, umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, kegiatan seksi
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi
dan kesejahteraan sosial.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretariat Kecamatan mempunyai
fungsi :
·
Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja
berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan.
·
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data bidang
perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian.
·
Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, tata naskah dinas, , kearsipan,
perlengkapan, dan aset , rumah tangga, dan pemeliharaan kantor , sarana dan
prasarana kecamatan.
·
Pelaksanaan
tertib administrasi pengelolaan inventarisasi barang, pemeliharaan kantor,
sarana dan prasarana, perlengkapan dan aset.
·
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan.
·
Pelaksanaan dan
pembinaan organisasi dan tatalaksana lingkup pemerintahan.
·
Memberikan pelayanan
administrasi kepada seluruh perangkat kecamatan.
·
Pelaksanaan kegiatan
tata usaha yang meliputi agenda, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, , naskah
dinas.
·
Pelaksanaan
pemeliharaan kantor, pengadaan dan penyimpanan perlengkapan dan pengolahan
surat.
·
Pelaksanaan pengolahan
administrasi kepegawaian.
·
Pembinaan
ketatausahaan umum dan kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan,
serta bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan,
pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
·
Pelaksanaan
koordinasi, dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan sekretariat
kecamatan dan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan,
pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
·
Pelaksanaan pengawasan
monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan sekretariat
kecamatan dan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum,
pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
·
Pelaksanaan tugas
kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pemerintahan mempunyai rincian tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi,
pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang pemerintahan yang meliputi
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan, pemerintahan umum,
kependudukan, catatan sipil dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan rincian tugas tersebut, seksi
pemerintahan mempunyai fungsi :
·
Pengolahan data dan
informasi kependudukan di Kecamatan.
·
Pelaksanaan fasilitas
dalam hal pembentukan, pemecahan, penghapusan dan pengaturan Desa, perubahan
status Desa menjadi Kelurahan, perubahan nama dan batas wilayah Desa/Kelurahan.
·
Pelaksanaan fasilitasi
menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan anggota LPKK berdasarkan laporan
dan berita acara pembentukan LPKK.
·
Pelaksanaan
fasilitasi, menerima laporan pelaksanaan tugas Lurah.
·
Pelaksanaan
penyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan.
·
Pelaksanaan fasilitasi
kerja sama antar Kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan.
·
Pelaksanaan penetapan
pengadaan tanah, pasar , kantor kepala desa/kelurahan untuk skala tingkat
desa/kelurahan.
·
Pelaksanaan dan
menginventalisir tanah sengketa milik pemerintah daerah dan menfasilitasi
sengketa tanah-tanah pemerintah di tingkat desa.
·
Pelaksanaan
sosialisasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
·
Pelaksanaan
pemeriksaan administrasi penerbitan kartu tanda penduduk dan kartu tanda penduduk
musiman.
·
Pelaksanaan pendataan
penduduk dan pendatang serta laporan data kependudukan, kelahiran dan kematian.
·
Pelaksanaan dan
pelaporan jumlah KTP dan KK yang diterbitkan.
·
Pelaksanaan pembinaan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Kelurahan dan Desa.
·
Pelaksanaan penyuluhan
administrasi kependudukan dan catatan sipil.
·
Pelaksanaan pelayanan
operasi yustisi dan sipora.
·
Pelaksanaan pengesahan
surat keterangan kelahiran, kematian, dan perkawinan.
·
Pelaksanaan tugas lain
sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum
Mempunyai rincian tugas merencanakan, melaksanakan,
koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan dibidang ketentraman dan
ketertiban umum yang meliputi perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan
politik. Untuk melaksanakan rincian tugas tersebut, seksi ketentraman dan ketertiban
umum mempunyai fungsi:
·
Pelaksanaan
perencanaan dan pengelolaan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan
keamanan dan ketertiban.
·
Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan data kegiatan ketentraman dan
ketertiban umum.
·
Pelaksanaan
administrasi penertiban surat ijin gangguan (HO) dengan intensitas gangguan
rendah yang tidak menggunakan mesin.
·
Pelaksanaan pembinaan
ketentraman dan ketertiban umum serta kemasyarakatan.
·
Pelaksanaan koordinasi
penanganan pemakaman gelandangan/orang tidak dikenal.
·
Pelaksanaan penegakan
dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan
Perundang undangan lainnya diwilayah kerjanya.
·
Pelaksanaan fasilitasi
pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama.
·
Pelaksanaan penertiban
dan pengamanan tanah yang telah dibebaskan.
·
Pelaksanaan pengawasan
penggunaan lahan Fasos, Fasum dan garis sempadan jalan.
·
Pelaksanaan koordinasi
dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat
(Linmas).
·
Pelaksanaan tugas lain
sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pembangunan
Mempunyai rincian tugas merencanakan, melaksanakan,
koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang Pembangunan yang meliputi Bina
Marga dan Pengairan, Bangunan dan Pemukiman, tata ruang, kebersihan, Pertamanan
dan Pemakaman. Untuk melaksanakan rincian tugas tersebut, seksi Pembangunan
mempunyai fungsi:
·
Pelaksanaan
inventarisasi data jalan dan jembatan meliputi peta jalan dan jembatan, jumlah
jalan dan jembatan, kondisi jalan dan jembatan serta tipe jalan Kecamatan dan
Desa/Kelurahan.
·
Pelaksanaan penetapan
jalan Kelurahan dan jembatan yang harus dipelihara.
·
Pelaksanaan
pemeliharaan jalan jembatan serta pembangunan pelengkap lainnya jalan antar
penghubung desa dengan Kecamatan.
·
Pelaksanaan dan
melaporkan kondisi jalan dan jembatan dan irigasi dilingkungan Kecamatan diluar
kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
·
Pelaksanaan pengawasan
terhadap kondisi jalan dan jembatan dan penggunaan jalan dan jembatan di
Wilayah Kecamatan.
·
Pelaksanaan
pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan dan irigasi diwilayah
kecamatan.
·
Pelaksanaan penetapan
inventarisasi data irigasi.
·
Pelaksanaan irigasi
bangunan pelengkap lainnya.
·
Pelaksanaan
administrasi penerbitan surat ijin IMB rumah tinggal katagori permanen dan semi
permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan, rumah tinggal tambahan
dilingkungan perumahan.
·
Pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pemberian rekomendasi IMB rumah tinggal kategori permanen dan semi
permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan, rumah tinggal tambahan
dilingkungan perumahan;
·
Pelaksanan pengawasan
terhadap pembangunan Pemerintah dan rumah tinggal.
·
Pelaksanaan pendataan
potensi rumah tinggal yang belum memiliki ijin dan penyuluhan IMB rumah
tinggal.
·
Pelaksanaan
penyebarluaskan hasil pengkajian tata ruang dan rencana tata ruang kepada
seluruh masyarakat dan swasta.
·
Pelaksanaan
pengawasan, memantau dan mengawasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan
dengan pengguna tanah perkebunan terlantar, tanah negara bebas dan tanah
timbul.
·
Pelaksanaan
peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang dan dalam
pengawasan pemanfaatan ruang.
·
Pelaksanaan
administrasi penerbitan IPR terhadap permohonan pendirian bangunan sarana
ibadah dan bangunan yang berdmpak luas terhadap lingkungan.
·
Pendataan dan
pelaporan PJU, Rekomendasi penetapan lampu penerangan jalan umum dan taman
kota.
·
Pendataan dan
pelaporan ijin reklame, pelayanan ijin reklame, spanduk, poster, pamplet, untuk
umbul – umbul yang bersekala kecil ( dibawah 1 meter ).
·
Pelaksanaan pembuatan
rekomendasi ijin pemasangan bilbord, sepanduk, poster, pamplet, umbul – umbul
yang bersekala besar diatas ( 1 meter ).
·
Pelaksanaan koordinasi
terkait penanganan pengangkutan sampah.
·
Pendataan dan
pelaporan rumah duka, krematorium, pendataan dan pelaporan Taman Pemakapaman
Umum ( TPU ), Umum dan khusus.
·
Fasilitasi dan
pengendalian dan pemeliharaan kenbersihan dan melakukan penyuluhan tentang
kebersihan kepada masyarakat.
·
Pelaksanaan koordinasi
pembangunan swadaya masyarakat.
·
Pelaksanaan tugas lain
sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pengembangan Ekonomi
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang pengembangan ekonomi yang
meliputi industri dan perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, koperasi,
usaha kecil menengah dan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan rincian tugas
tersebut, seksi pengembangan ekonomi mempunyai fungsi antara lain :
·
Pelaksanaan pemberian
rekomendasi atas Surat Ijin Tempat Usaha, Rekomendasi Surat ijin Domisili
Usaha, rekomendasi surat keterangan tempat industri dan rekomendasi surat
ijin tempat perdagangan.
·
Pelaksanaan pendataan
industri perdagangan dan koperasi diwilayah kecamatan.
·
Pelaksanaan penerbitan
SITU dan keterangan domisili untuk pangan industri rumah tangga (PIRT), toko
obat, pengobatan tradisional.
·
Pelaksanaan pengawasan
tempat indrustri dan perdagangan fasilitasi pembinaan usaha indrustri dan
perdagaan.
·
Pelaksanaan pengawasan
terhadap tempat perdagangan.
·
Pelaksanaan fasilitasi
pembinaan usaha perdagangan dan usaha koperasi.
·
Pelasanaan rekomendasi
surat keterangan tempat koperasi.
·
Pelaksanaan koordinasi
pengawasaan bidang perikanan dan pelautaan.
·
Pelaksanaan
pengumpulan data dan informasi masalah perikanaan dan pelautaan.
·
Pelaksanaan koordinasi
terkait penanganan pengembangan usaha pertaniaan sekala kecil.
·
Pelaksanaan fasilitasi
pembuataan administrasi dalam rangka menandatangani ijin heuler ( penggilingan
padi ).
·
Pelaksanaan ketahanan
pangan masyarakat, pelaksanan gerakan perlindungan tanaman pangan dan
holikortura.
·
Pelaksanaan pendataan
usaha perternakan, koordinasi pencegahaan penyakit hewan menular dan pendataan
populasi ternak.
·
Pelaksanaan koordinasi
pengelolaan perguliran ternak bantuan pemerintah dan koordinasi pencegahan
penyakit hewan menular.
·
Pelaksanaan penanganan
penggalangan gerakan penanaman hijauan makanan ternak.
·
Pelaksaanan
pengkoordinasian pembinaan dan pengwasan serta pelaporan langkah-langkah
penyeleggaraan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
·
Pelaksanaan pengawasan
penyaluran dan pengendaliaan kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program
produksi pertaniaan.
·
Pelaksanaan pencegahan
pengambilan sumberdaya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu dan dapat
membahayakan lingkungan.
·
Pelaksanaan keterangan
ijin lingkungan tentang kegiatan usaha pertambangan galian C dan proses
penerbitan AMDAL.
·
Pelaksanaan pendataan
dan pelaporan lahan kritis.
·
Pelaksanaan tugas lain
sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kesejahteraan Sosial
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
koordinasi, pengawasan, dan pengendalian dibidang kesejahteraan social yang
meliputi pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata
serta keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi.
Fungsinya antara lain :
·
Pelaksanaan pendataan
jumlah keluarga miskin (Gakin) beserta anggota.
·
Pelaksanaan
pengumpulan dan penyampain, data PUS, data Gakin,data Phbs tingkat kelurahaan,
data sarana sanitasi dasar, data Pirt, data ASI eksklusif, kejadiaan penyakit
dan masalah kesehatan lainnya.
·
Pelaksanaan pendataa
dan pendaftaran penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan ( play gruop, kelompok
bemain, taman kanak-kanan ).
·
Pelaksanaan terhadap
kegiataan pasilitasi pelayanan alat kontrasepsi dan pasilitasi pendataan
pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin.
·
Pelaksanaan fasilitasi
pertemuan posko KB Kelurahan dan IMPilitasi penyuluhan administrasi keluarga
berencana.
·
Pelaksanaan pemberian
Rekomendasi Keluarga tidak mampu untuk kepentingan pendidikan, Pelayanan
Kesehatan dirumah sakit.
·
Pelaksanaan rekomendasi
ijin pendirian Operasional yayasan Sosial, Organisasi sosial dan panti asuhan.
·
Pelaksanaan penyuluhan
kepada masyarakat yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar,
lanjut usia, korban napza dan mantan napi.
·
Pelaksanaan pendataan
pertumbuhan usia kerja.
·
Pelaksanaan
fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi.
·
Pelaksanaan pengawasan
tempat pariwisata.
·
Pelaksanaan
rekomendasi surat ijin tempat pariwisata, rekomendasi surat ijijn Domisili
Usaha pariwisata, rekomendasi surat keterangan tempat Pariwisata.
·
Pelaksanaan fasilitasi
pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala sekolah Negeri ( SDN ) dan ( MIN ).
·
Pelaksanaan pencegahan
dan penanggulangan bencana alam.
·
Pelaksanaan
pengembangan sektor informal, Usaha mandiri, penerapan teknologi Tepat Guna dan
padat karya.
·
Pelaksanaan penerbitan
ijin lingkungan pendirian Rumah Bersalin ( RB ) dan Balai Pengobatan ( BP
).
·
Pelaksanaan koordinasi
upaya kesehatan promotif. Prepentif, kuratif dan rehabilitatif yang melibatkan
institusi non kesehatan dan masyarakat.
·
Pelaksanaan pembinaan
peranserta masyarakat untuk ber PBHBS melalui pengembangan upaya kesehatan
bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) dan penyuluhan tentang kesehatan Ibu, anak,
gizi, KB, menyusui eksklusif dan kesehatan lingkungan.
·
Pelaksanaan pemantauan
keberadaan kesehatan tertentu di Kelurahan dan Penyediaan Rumah tinggal tenaga
kesehatan tertentu ( Bidan, dokter, perawat ) di kelurahan.
·
Pelaksanaan bakti
sosial pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi
masyarakat.
·
Pelaksanaan
pemanfaatan sarana sanitasi dan kualitas kesehatan lingkungan.
·
Pelaksanaan kegiatan
penyedia jasa pemberantasan hama ( Pest kontrol ) di Wilayah Kecamatan.
·
Penyusunan Perencanaan
pembangunan kesehatan di Wilayah Kecamatan dan kebijakan lokal pembanguna
kesehatan Wilayah kecamatan dengan memperhatikan kebijakan yang telah
ditetapkan daerah dan pusat.
·
Pelaksanaan koordinasi
penyiapan lahan pembangunan puskesmas dan penjaringannya.
·
Penyelenggaraan
kegiatan – kegiatan kelurahan siaga, survey mawasdiri, musyawarah masyarakat
kelurahan dan pelaksanaan kegiatan rutin di Polkeskel oleh kader.
·
Pembinaan keterampilan
anak/ pemuda putus sekolah.
·
Pelaksanaan
memfasilitasi pelaksanaan PKBM.
·
Pelaksanaan pengesahan
RAPBS Sekolah Dasar, pengesahan dan pelantikan pengurus Komite Sekolah dasar.
·
Pelaksanaan Pengawasan
sistem sejarah/kepurbakalaan.
·
Pelaksanaan pembinaan
kelompok-kelompok kesenian daerah/lembaga adat daerah Kota Tangerang Selatan.
·
Pelaksanaan
rekomendasi ijin –ijin kursus keterampilan dan rekomendasi pendirian pendidikan
pra sekolah, taman Kanak – kanak, SD, SMP, SLTA.
Sumber Daya SKPD.
Penyelenggaraan organisasi
Kecamatan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 32 tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bahwa Struktur Organisasi Kecamatan Serpong
Utara meliputi : Camat, Sekretaris Kecamatan dan 5 seksi yakni
Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi dan Pembangunan, Ketentraman
dan Ketertiban dan Pelayanan Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar