Kamis, 27 Desember 2012

Profil Kecamatan Serpong Utara


Kantor Kecamatan Serpong Utara

Gambaran Umum Kecamatan Serpong Utara
Kecamatan Serpong Utara adalah hasil dari pemekaran  Kecamatan Serpong, Pusat Pemerintahan Serpong Utara terletak di komplek Villa Melati mas Blok J. Kelurahan Pondok Jagung, peresmian kantor kecamatan dilakukan Bupati Kabupaten Tangerang Ismet Iskandar tgl 28 Maret 2007 lalu. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Kecamatan Serpong Utara memiliki luas wilayah 2243 hektar dengan jumlah penduduk sampai dengan Juni 2012 adalah 88197 jiwa atau 42,988 KK dengan wajib KTP 86,822 orang terdiri dari laki – laki 44,126  orang, perempuan 4277 orang.
Kecamatan Serpong Utara meliputi 7 Kelurahan yaitu : 
1.      Kelurahan Pondok Jagung  
·         Luas  wilayah 206.26 hektar
·         Jumlah penduduk 9,853 jiwa
2.      Kelurahan pondok Jagung Timur
·         Luas wilayah 210,00 hektar
·         Jumlah penduduk 12,497 jiwa
3.      Kelurahan Lengkong Karya
·         Luas wilayah 218,00 hektar
·         Jumlah penduduk 5,266 jiwa
4.      Kelurahan Jelupang
·         Luas wilayah  350,00 hektar
·         Jumlah penduduk 21587 jiwa
5.      Kelurahan Pakujaya
·         Luas wilayah 743, 00 hektar
·         Jumlah penduduk 19,099 jiwa
6.      Kelurahan Pakualam
·         Luas wilayah 298,00 hektar
·         Jumlah penduduk 10,743 jiwa
7.      Kelurahan Pakulonan
·         Luas wilayah 218,00 hektar
·         Jumlah penduduk  9,152 jiwa
·         Batas Wilayah Kec. Serpong Utara.

Berdasarkan pembentukannya batas Kecamatan Serpong Utara adalah :
a.       Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Serpong
b.      Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kelapa Dua
c.       Sebelah Utara Berbatasan dengan  Kota Tangerang
d.      Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pondok Aren


SARANA / PRASARANA UMUM & TEMPAT IBADAH
DI KECAMATAN SERPONG UTARA
NO

DATA  PRASARANA UMUM & TEMPAT IBADAH
JUMLAH
1

Data Guru Ngaji
185 orang
2

Data Guru TKQ/TPQ
136 orang
3

Data Guru Madrasah Diniyah ( swasta  non PNS )
12 orang
4

Data Guru Madrasah  Ibtidayah  ( swasta non PNS )
19 orang
5

Data Guru madrasah Tsanawiyah ( swasta non PNS )
6 orang
6

Data Remaja Masjid
116 orang
7

Data Tokoh Masyarakat
186 orang
8

Data Tokoh Agama
155 orang
9

Data Majelis Ta’lim
105 buah
10

Data Anak Yatim
505 orang
11

Data tempat Ibadah ( Masjid, Musholah, Gereja, Pura, Vihara/Kuil, Klenteng )
133 buah
12

Data Pondok pesantren
1 buah
13

Data Panti Asuhan
3 buah

     
Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan Serpong Utara

Penyelenggaraan Organisasi Kecamatan Tentang Struktur Organisasi Kecamatan Serpong Utara, dan jumlah Pegawai Kecamatan .
Pegawai Kecamatan Serpong Utara Berjumlah 71 orang, yang terdiri dari :
1.   Pegawai Negeri Sipil ( PNS )                                                  = 29 Orang
2.  Pegawai Non PNS /Tenaga Kontrak Sukarela  ( TKS )  = 42 Orang
  
  
Sarana dan Prasarana
Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan
Kecamatan Serpong Utara adalah Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Tingkat Kecamatan, dimana sarana Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat tingkat Kecamatan saat ini dirasakan kurang memadai dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan, karena terbatasnya lahan dan ruang bangunan serta kondisi bangunannya sendiri perlu perbaikan dan peningkatan, sedangkan volume kegiatan semakin lama semakin padat dengan bertambahnya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
Begitu pula kondisi beberapa Kantor Kelurahan, disamping ada yang telah dianggap memadai, tetapi ada yang masih kurang mendukung terselenggaranya pelayanan masyarakat secara baik serta perlu adanya penataan lebih lanjut.

Kondisi Jalan
Prasarana perhubungan yang berada di Kecamatan Serpong Utara  pada dasarnya merupakan jalan darat  yang sebagian besar adalah merupakan jalan aspal serta sebagian sisanya yang menghubungkan antar kampung diperkeras atau masih tanah, dimana sebagai sarana perhubungan/komunikasi dari satu tempat untuk mencapai tempat lain dilalui oleh sarana angkutan umum. Namun demikian sarana jalan yang ada pada masing-masing Kelurahan sebagian besar masih sangat terbatas untuk dapat memenuhi tuntutan masyarakat akan transportasi, terutama antar Kelurahan, hal ini dikarenakan berbenturan dengan para pengojek dan padatnya lalu lintas angkutan umum.

Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Perumahan.
Kecamatan Serpong Utara sebagai daerah perumahan dan permukiman sangat sedikit memiliki lahan baku pertanian dan sulit dipertahankan serta dikembangkan, karena disamping sarana yang mendasar tidak didukung jaringan irigasi yang cukup, juga lahan non tehnis tersebut cenderung dijual ketimbang digarap pemilik atau penggarap; mengingat kurang produktif dan lahan yang minim.
Populasi ternak dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan makanan sumber protein hewani, masyarakat juga mengalami kesulitan dalam pengembangannya, karena lahan pengangonan ternak semakin terdesak oleh perumahan; paling tidak masyarakat mencoba jenis usaha hewan ternak, seperti ayam dan itik dengan kandang secukupnya di lingkungan rumah masing-masing; sekalipun hasil perolehan produksinya relatif  rendah. 
Produksi perikanan darat dan ikan hias dapat dikembangkan kearah yang lebih bersifat menambah pendapatan keluarga, kendala terbatasnya lahan yang dimiliki.
Perumahan masyarakat/pribumi semakin terambah dan terdesak oleh pembangunan perumahan/permukiman yang dilakukan konsorsium swasta, hal ini menambah semakin kontras kondisi perumahan yang layak huni dengan perumahan yang masih terlihat kumuh. Fenomena ini menggambarkan kondisi perekonomian masyarakat mampu dan miskin.
                                                  
Jasa / Perdagangan
Pengembangan dunia usaha bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, taraf hidup masyarakat sebagai pengusaha kecil dan menengah menunjukkan iklim yang sehat berkembang seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk serta wilayah sebagai daerah perumahan dan permukiman serta sentra usaha perdagangan penyangga ibukota.

Industri
Jenis industri yang ada pada dasarnya merupakan undustri kecil atau industri rumah tangga ( Home Industry ), yang berkembang dan tersebar di perkampungan kurang tersentuh dan perlu pembinaan serta bantuan tambahan modal dan pemasarannya.

Pendidikan     
Jumlah sarana pendidikan yang ada meliputi 24 buah Taman Kanak-Kanak, 52 Buah Sekolah Dasar, 8 Buah Madrasah Ibtidaiyah, 2 buah Madrasah Tsanawiyah, 3 buah SLTP, 1 buah SMU, 2 buah Akademi, dan 3  buah Perguruan Tinggi, sangat menunjang proses kegiatan belajar dalam usaha meningkatkan pendidikan masyarakat sekitarnya. Sedangkan kondisi fisik bangunan Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah sebagian besar mengalami kerusakan dan kurang terpelihara, sehingga senantiasa mengganggu ketenangan dan kenyamanan belajar  mengajar.

Agama
Sarana bangunan keagamaan secara keseluruhan meliputi 27 buah masjid, 122 Buah Langgar/Musholah, 5 Buah Gereja, dan 1 buah Kuil (vihara/Pura) yang terus ditingkatkan kondisinya melalui swadaya pembangunan masyarakat.

Kesehatan
Sarana dibidang kesehatan yang telah tersedia berupa rumah sakit (RS) sebanyak 2 buah, Puskesmas sebanyak 2 buah, Puskesmas Pembantu sebanyak 2 buah, RB/KIA sebanyak 15 buah, Pos KB sebanyak 9 buah dan Posyandu sebanyak 68 buah.

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, susunan organisasi Kecamatan Serpong Utara terdiri dari :
a.       Camat;
b.      Sekretaris Kecamatan membawahkan :
·         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
·         Sub Bagian Keuangan
·         Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
c.       Seksi Pemerintahan
d.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
e.       Seksi Ekonomi dan Pembangunan
f.       Seksi Pelayanan Umum
g.      Seksi Kesejahteraan Sosial

Selanjutnya uraian tugas dan fungsi adalah sebagai berikut  :
Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas  memebantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan meliputi urusan ketatausahaan, rumah tangga, umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, kegiatan seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi  :
·         Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan.
·         Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data bidang perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian.
·         Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, tata naskah dinas, , kearsipan, perlengkapan, dan aset , rumah tangga, dan pemeliharaan kantor , sarana dan prasarana kecamatan.
·         Pelaksanaan  tertib administrasi pengelolaan inventarisasi barang, pemeliharaan kantor, sarana dan prasarana, perlengkapan dan aset.
·         Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan.
·         Pelaksanaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana lingkup pemerintahan.
·         Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat kecamatan.
·         Pelaksanaan kegiatan tata usaha yang meliputi agenda, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, , naskah dinas.
·         Pelaksanaan pemeliharaan kantor, pengadaan dan penyimpanan perlengkapan dan pengolahan surat.
·         Pelaksanaan pengolahan administrasi kepegawaian.
·         Pembinaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan, serta bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
·         Pelaksanaan koordinasi, dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan sekretariat kecamatan dan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
·         Pelaksanaan pengawasan monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan sekretariat kecamatan dan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
·         Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pemerintahan  mempunyai rincian tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang pemerintahan yang meliputi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan, pemerintahan umum, kependudukan, catatan sipil dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan rincian tugas tersebut, seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
·         Pengolahan data dan informasi kependudukan di Kecamatan.
·         Pelaksanaan fasilitas dalam hal pembentukan, pemecahan, penghapusan dan pengaturan Desa, perubahan status Desa menjadi Kelurahan, perubahan nama dan batas wilayah Desa/Kelurahan.
·         Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan anggota LPKK berdasarkan laporan dan berita acara pembentukan LPKK.
·         Pelaksanaan fasilitasi, menerima laporan pelaksanaan tugas Lurah.
·         Pelaksanaan penyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan.
·         Pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar Kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan.
·         Pelaksanaan penetapan pengadaan tanah, pasar , kantor kepala desa/kelurahan untuk skala tingkat desa/kelurahan.
·         Pelaksanaan dan menginventalisir tanah sengketa milik pemerintah daerah dan menfasilitasi sengketa tanah-tanah pemerintah di tingkat desa.
·         Pelaksanaan sosialisasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
·         Pelaksanaan pemeriksaan administrasi penerbitan kartu tanda penduduk dan kartu tanda penduduk musiman.
·         Pelaksanaan pendataan penduduk dan pendatang serta laporan data kependudukan, kelahiran dan kematian.
·         Pelaksanaan dan pelaporan jumlah KTP dan KK yang diterbitkan.
·         Pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Kelurahan dan Desa.
·         Pelaksanaan penyuluhan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
·         Pelaksanaan pelayanan operasi yustisi dan sipora.
·         Pelaksanaan pengesahan surat keterangan kelahiran, kematian, dan perkawinan.
·         Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Mempunyai rincian tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik. Untuk melaksanakan rincian tugas tersebut, seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi:
·         Pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
·         Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan data kegiatan ketentraman dan ketertiban umum.
·         Pelaksanaan administrasi penertiban surat ijin gangguan (HO) dengan intensitas gangguan rendah yang tidak menggunakan mesin.
·         Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta kemasyarakatan.
·         Pelaksanaan koordinasi penanganan pemakaman gelandangan/orang tidak dikenal.
·         Pelaksanaan penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang undangan lainnya diwilayah kerjanya.
·         Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama.
·         Pelaksanaan penertiban dan pengamanan tanah yang telah dibebaskan.
·         Pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan Fasos, Fasum dan garis sempadan jalan.
·         Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan  kesatuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat (Linmas).
·         Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pembangunan  
Mempunyai rincian tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang Pembangunan yang meliputi Bina Marga dan Pengairan, Bangunan dan Pemukiman, tata ruang, kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Untuk melaksanakan rincian tugas tersebut, seksi Pembangunan mempunyai fungsi:
·         Pelaksanaan inventarisasi data jalan dan jembatan meliputi peta jalan dan jembatan, jumlah jalan dan jembatan, kondisi jalan dan jembatan serta tipe jalan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
·         Pelaksanaan penetapan jalan Kelurahan dan jembatan yang harus dipelihara.
·         Pelaksanaan pemeliharaan jalan jembatan serta pembangunan pelengkap lainnya jalan antar penghubung desa dengan Kecamatan.
·         Pelaksanaan dan melaporkan kondisi jalan dan jembatan dan irigasi dilingkungan Kecamatan diluar kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
·         Pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi jalan dan jembatan dan penggunaan jalan dan jembatan di Wilayah Kecamatan.
·         Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan dan irigasi diwilayah kecamatan.
·         Pelaksanaan penetapan inventarisasi data irigasi.
·         Pelaksanaan irigasi bangunan pelengkap lainnya.
·         Pelaksanaan administrasi penerbitan surat ijin IMB rumah tinggal katagori permanen dan semi permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan, rumah tinggal tambahan dilingkungan perumahan.
·         Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian rekomendasi IMB rumah tinggal kategori permanen dan semi permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan, rumah tinggal tambahan dilingkungan perumahan;
·         Pelaksanan pengawasan terhadap pembangunan Pemerintah dan rumah tinggal.
·         Pelaksanaan pendataan potensi rumah tinggal yang belum memiliki ijin dan penyuluhan IMB rumah tinggal.
·         Pelaksanaan penyebarluaskan hasil pengkajian tata ruang dan rencana tata ruang kepada seluruh masyarakat dan swasta.
·         Pelaksanaan pengawasan, memantau dan mengawasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengguna tanah perkebunan terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul.
·         Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang dan dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
·         Pelaksanaan administrasi penerbitan IPR terhadap permohonan pendirian bangunan sarana ibadah dan bangunan yang berdmpak luas terhadap lingkungan.
·         Pendataan dan pelaporan PJU, Rekomendasi penetapan lampu penerangan jalan umum dan taman kota.
·         Pendataan dan pelaporan ijin reklame, pelayanan ijin reklame, spanduk, poster, pamplet, untuk umbul – umbul yang bersekala kecil ( dibawah 1 meter ).
·         Pelaksanaan pembuatan rekomendasi ijin pemasangan bilbord, sepanduk, poster, pamplet, umbul – umbul yang bersekala besar diatas ( 1 meter ).
·         Pelaksanaan koordinasi terkait penanganan pengangkutan sampah.
·         Pendataan dan pelaporan rumah duka, krematorium, pendataan dan pelaporan Taman Pemakapaman Umum ( TPU ), Umum dan khusus.
·         Fasilitasi dan pengendalian dan pemeliharaan kenbersihan dan melakukan penyuluhan tentang kebersihan kepada masyarakat.
·         Pelaksanaan koordinasi pembangunan swadaya masyarakat.
·         Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengembangan Ekonomi
Mempunyai tugas  merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang pengembangan ekonomi yang meliputi industri dan perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, koperasi, usaha kecil menengah dan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan rincian tugas tersebut, seksi pengembangan ekonomi mempunyai fungsi antara lain :
·         Pelaksanaan pemberian rekomendasi atas Surat Ijin Tempat Usaha, Rekomendasi Surat ijin Domisili Usaha, rekomendasi surat  keterangan tempat industri dan rekomendasi surat ijin tempat perdagangan.
·         Pelaksanaan pendataan industri perdagangan dan koperasi diwilayah kecamatan.
·         Pelaksanaan penerbitan SITU dan keterangan domisili untuk pangan industri rumah tangga (PIRT), toko obat, pengobatan tradisional.
·         Pelaksanaan pengawasan tempat indrustri dan perdagangan fasilitasi pembinaan usaha indrustri dan perdagaan.
·         Pelaksanaan pengawasan terhadap tempat perdagangan.
·         Pelaksanaan fasilitasi pembinaan usaha perdagangan dan usaha koperasi.
·         Pelasanaan rekomendasi surat keterangan tempat koperasi.
·         Pelaksanaan koordinasi pengawasaan bidang perikanan dan pelautaan.
·         Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi masalah perikanaan dan pelautaan.
·         Pelaksanaan koordinasi terkait penanganan pengembangan usaha pertaniaan sekala kecil.
·         Pelaksanaan fasilitasi pembuataan administrasi dalam rangka menandatangani ijin heuler ( penggilingan  padi ).
·         Pelaksanaan ketahanan pangan masyarakat, pelaksanan gerakan perlindungan tanaman pangan dan holikortura.
·         Pelaksanaan pendataan usaha perternakan, koordinasi pencegahaan penyakit hewan menular dan pendataan populasi ternak.
·         Pelaksanaan koordinasi pengelolaan perguliran ternak bantuan pemerintah dan koordinasi pencegahan penyakit hewan menular.
·         Pelaksanaan penanganan penggalangan gerakan penanaman hijauan makanan ternak.
·         Pelaksaanan pengkoordinasian pembinaan dan pengwasan serta pelaporan langkah-langkah penyeleggaraan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
·         Pelaksanaan pengawasan penyaluran dan pengendaliaan kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertaniaan.
·         Pelaksanaan pencegahan pengambilan sumberdaya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu dan dapat membahayakan lingkungan.
·         Pelaksanaan keterangan ijin lingkungan tentang kegiatan usaha pertambangan galian C dan proses penerbitan AMDAL.
·         Pelaksanaan pendataan dan pelaporan lahan kritis.
·         Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Sosial  
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian dibidang kesejahteraan social yang meliputi pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata serta keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi.
Fungsinya  antara lain :
·         Pelaksanaan pendataan jumlah keluarga miskin (Gakin) beserta anggota.
·         Pelaksanaan pengumpulan dan penyampain, data PUS, data Gakin,data Phbs tingkat kelurahaan, data sarana sanitasi dasar, data Pirt, data ASI eksklusif, kejadiaan penyakit dan masalah kesehatan lainnya.
·         Pelaksanaan pendataa dan pendaftaran penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan ( play gruop, kelompok bemain, taman kanak-kanan ).
·         Pelaksanaan terhadap kegiataan pasilitasi pelayanan alat kontrasepsi dan pasilitasi pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin.
·         Pelaksanaan fasilitasi pertemuan posko KB Kelurahan dan IMPilitasi penyuluhan administrasi keluarga berencana.
·         Pelaksanaan pemberian Rekomendasi Keluarga tidak mampu untuk kepentingan pendidikan, Pelayanan Kesehatan dirumah sakit.
·         Pelaksanaan rekomendasi ijin pendirian Operasional yayasan Sosial, Organisasi sosial dan panti asuhan.
·         Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar, lanjut usia, korban  napza dan mantan napi.
·         Pelaksanaan pendataan pertumbuhan usia kerja.
·         Pelaksanaan fasilitasi  pelaksanaan program transmigrasi.
·         Pelaksanaan pengawasan tempat pariwisata.
·         Pelaksanaan rekomendasi surat ijin tempat pariwisata, rekomendasi surat ijijn Domisili Usaha pariwisata, rekomendasi surat keterangan tempat Pariwisata.
·         Pelaksanaan fasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala sekolah Negeri ( SDN ) dan ( MIN ).
·         Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam.
·         Pelaksanaan pengembangan sektor informal, Usaha mandiri, penerapan teknologi Tepat Guna dan padat karya.
·         Pelaksanaan penerbitan ijin lingkungan pendirian Rumah Bersalin ( RB )  dan Balai Pengobatan ( BP ).
·         Pelaksanaan koordinasi upaya kesehatan promotif. Prepentif, kuratif dan rehabilitatif yang melibatkan institusi non kesehatan dan masyarakat.
·         Pelaksanaan pembinaan peranserta masyarakat untuk ber PBHBS melalui pengembangan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat ( UKBM ) dan penyuluhan tentang kesehatan Ibu, anak, gizi, KB, menyusui eksklusif dan kesehatan lingkungan.
·         Pelaksanaan pemantauan keberadaan kesehatan tertentu di Kelurahan dan Penyediaan Rumah tinggal tenaga kesehatan tertentu ( Bidan, dokter, perawat ) di kelurahan.
·         Pelaksanaan bakti sosial pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat.
·         Pelaksanaan pemanfaatan sarana sanitasi dan kualitas kesehatan lingkungan.
·         Pelaksanaan kegiatan penyedia jasa pemberantasan hama ( Pest kontrol ) di Wilayah Kecamatan.
·         Penyusunan Perencanaan pembangunan kesehatan di Wilayah Kecamatan dan kebijakan lokal pembanguna kesehatan Wilayah kecamatan dengan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan daerah dan pusat.
·         Pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan pembangunan puskesmas dan penjaringannya.
·         Penyelenggaraan kegiatan – kegiatan kelurahan siaga, survey mawasdiri, musyawarah masyarakat kelurahan dan pelaksanaan kegiatan rutin di Polkeskel oleh kader.
·         Pembinaan keterampilan anak/ pemuda putus sekolah.
·         Pelaksanaan memfasilitasi pelaksanaan PKBM.
·         Pelaksanaan pengesahan RAPBS Sekolah Dasar, pengesahan dan pelantikan pengurus Komite Sekolah dasar.
·         Pelaksanaan Pengawasan sistem sejarah/kepurbakalaan.
·         Pelaksanaan pembinaan kelompok-kelompok kesenian daerah/lembaga adat daerah Kota Tangerang Selatan.
·         Pelaksanaan rekomendasi ijin –ijin kursus keterampilan dan rekomendasi pendirian pendidikan pra sekolah, taman Kanak – kanak, SD, SMP, SLTA.

Sumber Daya SKPD.
Penyelenggaraan organisasi Kecamatan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 32 tahun 2011 tentang  Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bahwa Struktur Organisasi Kecamatan Serpong Utara meliputi  : Camat, Sekretaris Kecamatan dan 5 seksi yakni Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi dan Pembangunan,  Ketentraman dan Ketertiban dan Pelayanan Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar